Cara Mencetak Kartu Bpjs Kesehatan Yang Sudah Terdaftar

Cara Mencetak Kartu Bpjs Kesehatan Yang Sudah Terdaftar

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda ikuti untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan yang sudah terdaftar:

  1. Buka situs resmi BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id/.
  2. Klik tombol "Layanan Online" yang terdapat pada menu bar atas.
  3. Pada halaman yang muncul, klik tombol "Cetak Kartu".
  4. Masukkan nomor BPJS Kesehatan Anda yang terdapat pada kartu sebelumnya, tanggal lahir, dan nomor telepon yang terdaftar.
  5. Klik tombol "Cetak Kartu" untuk melanjutkan.
  6. Pada halaman selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman pembayaran. 
  7. Isi informasi pembayaran sesuai dengan yang diminta, kemudian klik tombol "Bayar Sekarang".
  8. Setelah proses pembayaran selesai, Anda akan diarahkan ke halaman cetak kartu. Klik tombol "Cetak" untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan Anda.


Apakah kartu BPJS bisa di print sendiri?

Ya, kartu BPJS Kesehatan dapat dicetak sendiri melalui situs resmi BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id/. Anda hanya perlu mengikuti beberapa langkah yang telah saya jelaskan di atas untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan yang sudah terdaftar.

Pastikan Anda mencetak kartu BPJS Kesehatan di komputer atau printer yang terhubung ke Internet. Jika Anda mengalami kesulitan dalam mencetak kartu, Anda dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di 1500-100 atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan bantuan.

Mengecek Iuran Bpjs Kesehatan Yang Sudah Di Bayar

Berapa biaya cetak Kartu BPJS?

Biaya cetak kartu BPJS Kesehatan tergantung pada jenis kepesertaan yang Anda miliki. Berikut adalah biaya cetak kartu BPJS Kesehatan untuk masing-masing jenis kepesertaan:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI): Gratis
  • Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM): Rp. 6.500
  • Peserta Askes: Rp. 6.500
  • Peserta Mandiri: Rp. 6.500

Biaya cetak kartu BPJS Kesehatan tersebut harus dibayarkan melalui sistem pembayaran online yang tersedia di situs resmi BPJS Kesehatan. 

Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu kredit, kartu debit, atau melalui internet banking. Jika Anda mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran, Anda dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di 1500-100 untuk mendapatkan bantuan.


Cara mengetahui apakah sudah terdaftar di BPJS Kesehatan?

Untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda dapat mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Buka situs resmi BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id/.
  2. Klik tombol "Layanan Online" yang terdapat pada menu bar atas.
  3. Pada halaman yang muncul, klik tombol "Cek Peserta".
  4. Masukkan nomor BPJS Kesehatan Anda yang terdapat pada kartu sebelumnya, tanggal lahir, dan nomor telepon yang terdaftar.
  5. Klik tombol "Cek Peserta" untuk melanjutkan.

Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka Anda akan melihat informasi tentang jenis kepesertaan, status kepesertaan, dan tanggal kadaluwarsa kepesertaan pada halaman selanjutnya. 

Jika Anda belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka Anda akan melihat pesan bahwa nomor BPJS Kesehatan yang Anda masukkan tidak ditemukan.

Anda juga dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di 1500-100 atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk memastikan apakah Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.


Berapa iuran BPJS Kesehatan 2022?

Iuran BPJS Kesehatan di tahun 2022 masih belum ditetapkan.Iuran BPJS Kesehatan biasanya ditetapkan setiap tahun berdasarkan pertimbangan kebijakan dan kondisi keuangan BPJS Kesehatan.

Untuk mengetahui iuran BPJS Kesehatan terbaru, Anda dapat memantau pengumuman resmi dari BPJS Kesehatan di situs web atau media sosial mereka, atau menghubungi call center BPJS Kesehatan di 1500-100. 

Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda juga akan menerima pemberitahuan tentang iuran terbaru melalui surat atau email.


Cetak kartu BPJS kesehatan offline

Untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan secara offline, Anda dapat mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Unduh formulir permohonan kartu BPJS Kesehatan di situs resmi BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id/.
  2. Isi formulir tersebut dengan informasi yang diminta, seperti nomor BPJS Kesehatan, nama lengkap, tanggal lahir, dan lain-lain.
  3. Lampirkan foto copy identitas diri yang masih berlaku (KTP, SIM, atau paspor).
  4. Kirim formulir permohonan dan dokumen yang dilampirkan ke alamat kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  5. Tunggu hingga kartu BPJS Kesehatan Anda diproses dan dikirim ke alamat yang tercantum pada formulir permohonan.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengirim formulir permohonan, Anda dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di 1500-100 atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan bantuan.

Post a Comment

Previous Post Next Post