Pada Kamis siang (06/04), ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (BEM SEKA) menggelar aksi dorong dengan petugas kepolisian yang berjaga di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan.
Aksi tersebut berlangsung karena tidak adanya perwakilan anggota dewan yang menerima keluhan dari mahasiswa terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Mahasiswa yang hadir pada aksi tersebut menuntut agar undang-undang tersebut dicabut karena dianggap merugikan rakyat.
Undang-undang Cipta Kerja menjadi sorotan dan kontroversial sejak diundangkan pada 2 November 2020. Mahasiswa dan masyarakat banyak yang menilai undang-undang tersebut dapat menurunkan hak-hak pekerja dan menghilangkan perlindungan bagi mereka.
Selain itu, beberapa pasal dalam undang-undang tersebut dianggap dapat mempermudah pemutusan hubungan kerja oleh pihak pengusaha tanpa ada perlindungan bagi pekerja. Mahasiswa berpendapat bahwa hal ini akan semakin memperburuk kondisi ekonomi dan sosial di Indonesia.
Aksi dorong yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut mencerminkan ketidakpuasan mereka terhadap pemerintah yang dianggap tidak mendengarkan suara rakyat. Mahasiswa berharap dengan melakukan aksi seperti ini, pemerintah akan lebih memperhatikan suara mereka dan merespons tuntutan yang disampaikan dengan cepat dan tepat.
Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (BEM SEKA) juga menilai bahwa pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja terdapat cacat proses.
Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya merupakan penggabungan dari sejumlah undang-undang yang ada sebelumnya, yaitu UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Namun, Mahasiswa BEM SEKA menganggap bahwa penggabungan tersebut dilakukan tanpa melalui konsultasi dan diskusi yang memadai dengan para pekerja dan serikat buruh.
Selain itu, pembahasan dan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja juga dinilai tergesa-gesa dan tidak transparan. Beberapa pasal dalam undang-undang tersebut juga sempat menuai kontroversi dan penolakan dari beberapa kalangan masyarakat, namun dianggap tidak mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah.
Mahasiswa berpendapat bahwa undang-undang yang dibuat dengan cacat proses seperti ini dapat berdampak buruk bagi masyarakat dan mencerminkan ketidaksiapan pemerintah dalam menghadapi permasalahan tenaga kerja dan perekonomian di Indonesia.
Oleh karena itu, Mahasiswa BEM SEKA bersama-sama dengan serikat buruh dan masyarakat lainnya terus berjuang untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan mendorong pemerintah untuk merespons tuntutan dan masalah yang disampaikan dengan transparan dan adil.
Aksi yang dilakukan oleh mahasiswa terkait Undang-Undang Cipta Kerja sudah dilakukan berulang kali dengan hasil yang tidak memuaskan. Namun, pada aksi kali ini, mahasiswa tidak berhasil menemui anggota dewan yang seharusnya menerima keluhan dan tuntutan mereka. Hanya sekretaris dewan yang hadir dan menerima keluhan dari mahasiswa.
Tidak adanya anggota dewan yang menemui mahasiswa menjadi salah satu pemicu ketidakpuasan mahasiswa terhadap pemerintah dan anggota dewan. Hal ini juga membuat mahasiswa merasa bahwa suara mereka tidak didengar dan diabaikan oleh pemerintah dan anggota dewan.
Aksi yang dilakukan oleh mahasiswa BEM SEKA tidak hanya terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan, tetapi juga serentak dilaksanakan oleh mahasiswa yang tergabung dalam BEM di daerah mereka masing-masing. Tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa di berbagai daerah juga sama, yaitu mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan rakyat dan tidak melalui proses yang transparan.
Melalui aksi ini, mahasiswa ingin menunjukkan kepada pemerintah dan anggota dewan bahwa suara mereka harus didengar dan dipertimbangkan dalam pembentukan kebijakan yang berhubungan dengan hak-hak pekerja dan masyarakat. Mahasiswa berharap bahwa aksi ini dapat memberikan dampak positif dan memperoleh respon yang tepat dari pemerintah dan anggota dewan.
Post a Comment