Dirut-Dirkeu Terdakwa, PT Amarta Kreasi Bantu KPK Lacak Sangkaan Korupsi

Jakarta - KPK memutuskan Direktur Khusus PT Amarta Kreasi (Persero) Catur Prabowo dan Direktur Keuangan Trisna Sutisna sebagai terdakwa kasus sangkaan korupsi project penyediaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020. Corporate Secretary PT Amarta Kreasi (Persero) memberikan dukungan KPK lacak sangkaan korupsi.


Dirut-Dirkeu Terdakwa, PT Amarta Kreasi Bantu KPK Lacak Sangkaan Korupsi


"Management memberikan dukungan KPK karena sudah menginvestigasi kasus sangkaan tindak pidana korupsi di PT Amarta Kreasi (Persero) pada Project masa tahun 2018-2020 itu," tutur Corporate Secretary Brisben Rasyid, dalam info tercatat, Jumat (12/5/2023).


Dia memperjelas management perusahaan yang sekarang ini gantikan posisi Petinggi Direksi masa 2017-2020 akan memiliki komitmen dan memberikan dukungan penuh Program Anti Korupsi. Dia pastikan dan berlaku terbuka dan kooperatif ke KPK dalam pengusutan kasus sangkaan Tindak Pidana Korupsi.


Perusahaan memberikan keyakinan ke beberapa Penopang Kebutuhan jika proses usaha perusahaan masih tetap jalan seperti mestinya, secara terus tingkatkan implementasi Konsep Tata Urus Perusahaan Yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan sesuai dengan adab sebagai core values Perusahaan," katanya.


Dia menyebutkan kasus ini sebagai evaluasi untuk PT Amarta Kreasi (Persero) dalam Tata Urus Perusahaan yang baik.


Hingga diharap PT Amarta Kreasi (Persero) jadi perusahaan yang bersih, sustainable dan mempunyai daya saing," tandasnya.


Dijumpai awalnya KPK memutuskan Direktur Khusus PT Amarta Kreasi (Persero) Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Kreasi Trisna Sutisna sebagai terdakwa kasus sangkaan korupsi project penyediaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020. KPK menjelaskan cuma Trisna yang baru ditahan.


"Untuk keperluan proses penyelidikan, team penyidik meredam terdakwa TS untuk 20 hari awal diawali 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023 di Rutan KPK pada Basis Instruksi Puspomal, Jakarta Utara," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam temu jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).


Tanak mengatakan terdakwa yang lain, yaitu Catur Prabowo, belum ditahan. Tanak mengingati Catur untuk kooperatif datang di pemeriksaan berikutnya.


"KPK mengingati terdakwa CP supaya datang di scheduling panggilan selanjutnya dari team penyidik," ujarnya.


Duduk Kasus

Tanak menerangkan, duduk kasus kasus ini berawal saat Catur dipilih jadi Dirut dan Trisna dipilih jadi Dirkeu PT Amarta Kreasi berdasar Surat Keputusan Menteri BUMN bulan Oktober 2020. Selanjutnya sekitaran 2017, Catur memerintah Trisna dan petinggi pada bagian akuntansi PT Amarta Kreasi menyiapkan beberapa uang yang ditujukan untuk keperluan individu Catur.


"Untuk mewujudkan perintah itu, nanti sumber uang diambil dari pembayaran beragam project yang ditangani PT AK Persero," kata Tanak.


Tanak menjelaskan Trisna bersama beberapa staff membangun dan cari tubuh usaha berwujud CV yang dipakai untuk terima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Kreasi tanpa lakukan tugas subkontraktor yang fiktif atau sebetulnya.


Selanjutnya, pada 2018, kata Tanak, dibuat beberapa tubuh usaha CV fiktif sebagai supplier yang hendak terima transaksi bisnis pembayaran dari aktivitas project PT Amarta Karya. Hal tersebut seutuhnya atas setahu Catur dan Trisna.


"Untuk pengajuan bujet pembayaran supplier, terdakwa CP selalu berikan disposisi 'lanjutkan' diimbangi kesepakatan surat perintah bayar (SPM) yang diberi tanda tangan terdakwa TS," lanjutnya.


KPK menyangka ada sekitaran 60 project penyediaan PT Amarta Kreasi yang disubkontraktorkan dengan fiktif oleh Catur dan Trisna. KPK memaparkan salah satunya yaitu tugas konstruksi pembuatan rumah atur Pulo Jahe, Jakarta Timur, penyediaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Kampus Negeri Jakarta dan pembangunan laboratorium Bio Safety Tingkat 3 Kampus Padjajaran.


Selanjutnya, pada 2018, kata Tanak, dibuat beberapa tubuh usaha CV fiktif sebagai supplier yang hendak terima transaksi bisnis pembayaran dari aktivitas project PT Amarta Karya. Hal tersebut seutuhnya atas setahu Catur dan Trisna.


"Untuk pengajuan bujet pembayaran supplier, terdakwa CP selalu berikan disposisi 'lanjutkan' diimbangi kesepakatan surat perintah bayar (SPM) yang diberi tanda tangan terdakwa TS," lanjutnya.


KPK menyangka ada sekitaran 60 project penyediaan PT Amarta Kreasi yang disubkontraktorkan dengan fiktif oleh Catur dan Trisna. KPK memaparkan salah satunya yaitu tugas konstruksi pembuatan rumah atur Pulo Jahe, Jakarta Timur, penyediaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Kampus Negeri Jakarta dan pembangunan laboratorium Bio Safety Tingkat 3 Kampus Padjajaran.


Tanak menjelaskan ke-2  terdakwa diperhitungkan menyebabkan rugi keuangan negara capai sekitaran Rp 46 miliar.


Sumber

Baca juga: Satuan tugas Konsentrasi Efektifkan Implikasi UU Cipta Kerja di Lapangan




Post a Comment

Previous Post Next Post