Berita terkini sahabat gadget Di hari ini, Rabu (17/5/2023), Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, sudah diputuskan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS (Base Transceiver Station) 4G oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat sebelum Johnny G. Plate diputuskan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi itu, penyidik Kejagung sudah mengecek Johnny sekitar 3x, yakni pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan paling akhir di hari ini, Rabu (17/5/2023).
Saat pemeriksaan, Johnny G. Plate masih tetap dengan status sebagai saksi dalam cabinet Indonesia Maju. Tetapi, statusnya saat ini sah dipertingkat jadi terdakwa. "Kami mengaitkan jika ada cukup bukti jika yang berkaitan terturut dalam tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS, baik sebagai pemakai bujet atau sebagai menteri. Team penyidik tingkatkan statusnya dari saksi jadi terdakwa dan bertindak penahanan sepanjang 20 hari di depan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung," ungkapkan Direktur Penyelidikan (Dirdik) Beskal Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi.
Penyidikan pada sangkaan korupsi BTS 4G sebetulnya sudah dilaksanakan oleh Kejagung semenjak tahun akhir kemarin. Selainnya Johnny, beberapa faksi lain sudah diputuskan sebagai terdakwa. Berikut urutan penentuan Johnny sebagai terdakwa korupsi. Profile Johnny G. Plate dan project yang menggeretnya menjadi terdakwa korupsi.
Sebagai info, Johnny G. Plate ialah menteri Kominfo dalam cabinet Indonesia Maju pada masa pemerintah Joko Widodo 2019-2024. Sekarang ini, selainnya menekuni di dunia politik, Johnny seorang pebisnis di bagian aviasi. D ikutip dari situs sah Kominfo, Johnny mulai aktif di dunia politik saat dia tergabung dengan partai Kesatuan Demokrasi Indonesia. Selanjutnya, dia berpindah ke partai Nasional Demokrat dan sebelumnya pernah memegang sebagai sekretaris jenderal di tahun 2017-2018. Johnny dikukuhkan sebagai menteri Kominfo pada 23 Oktober 2019. Di awal memegang, Johnny memutuskan tiga arah vital Kominfo untuk masa 2020-2024.
Salah satunya dari 3 arah itu ialah tingkatkan pengadaan dan pemerataan infrastruktur TIK (Tehnologi Info dan Komunikasi) berkualitas di semua daerah Indonesia.
Di tahun 2020 sampai 2022, program penyediaan BTS 4G dan infrastruktur simpatisan paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mulai dilakukan oleh BAKTI (Tubuh Aksesbilitas Telekomunikasi dan Info) Kominfo. BAKTI ialah tubuh yang bekerja sebagai penyedia infrastruktur dan ekosistem TIK untuk warga lewat dana kontributor Kewajiban Servis Universal/Universal Servis Obligation (KPU/USO) Pelaksana Telekomunikasi.
BAKTI Kominfo mempunyai project pembangunan menara BTS 4G untuk memberi servis digital di wilayah paling depan, paling luar, dan ketinggalan (3T). Lewat project ini, Johnny terbawa dalam kasus korupsi dan diputuskan sebagai terdakwa. Berikut urutan penentuan Johnny G. Plate sebagai terdakwa korupsi BTS 4G:
- 25 Oktober 2022: Team Jampidsus Kejagung melangsungkan kasus kasus sangkaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur simpatisan paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dari tahun 2020-2022.
- 31 Oktober - 1 November 2022: Team Jampidsus Kejagung lakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan sangkaan tindak pidana korupsi itu. Beberapa tempat itu diantaranya: PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasiarta, PT Infrastruktur Usaha Sejahtera, PT Moratelindo, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Partnerniaga Berdikari, dan PT ZTE Indonesia.
- 2 November 2022: Hasil dari gelar kasus dan pemeriksaan, diketemukan bukti yang cukup dan status pengatasan kasus sangkaan korupsi penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo dipertingkat ke tingkat penyelidikan.
- 7 November 2022: Team Jampidsus Kejagung lakukan pemeriksaan di dalam kantor Kominfo yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
- Awalnya Januari 2023: Team penyidik memutuskan 5 orang terdakwa, yakni: Anang Achmad Latif (AAL) sebagai Direktur Khusus BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) sebagai Direktur Khusus PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) sebagai tenaga pakar Human Development (HUDEV) Kampus Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari faksi PT Huawei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) sebagai Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
- Awalnya Februari 2023: Kejagung panggil Johnny G. Plate sebagai saksi berkaitan kasus korupsi penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo.
- 14 Februari 2023: Johnny G. Plate datang dalam pemeriksaan pertama.
- 15 Maret 2023: Johnny G. Plate kembali dicheck oleh Kejagung.
- 17 Mei 2023: Johnny diputuskan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. 2 hari saat sebelum penetapan itu, persisnya pada Senin (15 Mei 2023), Tubuh Pemantauan Keuangan dan Pembangunan memberikan laporan hasil audit rugi negara atas kasus korupsi ini sejumlah Rp 8,32 triliun.
- Johnny G. Plate sah ditahan sepanjang 20 hari di depan di Rumah Tahanan Salemba Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, beberapa terdakwa dijaring Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Peralihan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Polisi RW berhasil mencegah upaya penjambretan iPhone 13 Pro di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Post a Comment