Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate Diputuskan sebagai Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G: Kementerian Kominfo Menyikapi dengan Menghargai Proses Hukum

Berita terkin sahabat teknologigadget Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia sudah memutuskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pada Rabu (17/5/2023). Johnny diperhitungkan lakukan korupsi dalam pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur simpatisan paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Tubuh Aksesbilitas Telekomunikasi dan Info (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di antara tahun 2020 sampai 2022.


Menyikapi keputusan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berikan respon. Lewat Agen Humas Kementerian Kominfo, mereka mengatakan jika Kementerian akan meng ikuti semua proses hukum yang berjalan. Mereka menulis, "Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghargai dan taat pada semua proses hukum yang berjalan dalam kasus sangkaan tindak pidana korupsi project Transceiver Station (BTS) Tubuh Service Umum (BLU) Tubuh Aksesbilitas Telekomunikasi dan Info (BAKTI)" pada halaman sah mereka di kominfo.go.id, Rabu (17/5/2023).

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate Diputuskan sebagai Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G: Kementerian Kominfo Menyikapi dengan Menghargai Proses Hukum


Kementerian Kominfo mengatakan jika mereka tetap melakukan fungsi dan tugas pemerintah dan berikan service public. Mereka mengatakan, "Di tengah-tengah proses hukum, Kemenkominfo masih tetap jalankan penyelenggaraan pemerintah dan service public sesuai fungsi dan tugas, dan sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan yang berjalan," lanjut faksi Kominfo.


Selainnya Johnny Plate, ada enam terdakwa lain dalam kasus korupsi BTS 4G. Menurut Direktur Penyelidikan (Dirdik) Beskal Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, faksinya mempunyai bukti yang cukup jika mereka terturut dalam tindak pidana korupsi berkaitan infrastruktur BTS. "Sebagai pemakai bujet dan sebagai menteri. Team penyidik tingkatkan status yang berkaitan sesudah jadi saksi jadi terdakwa. Dan bertindak penahanan 20 hari di depan di rutan Salemba Kejaksaan Agung," ungkapkan Kuntadi. Johnny Plate diputuskan sebagai terdakwa sesudah jalani pemeriksaan sekitar 3x oleh penyidik Kejagung. Pemeriksaan-pemeriksaan itu dilaksanakan pada Selasa (14 Februari 2023), Rabu (15 Maret 2023), dan paling akhir Rabu (17 Mei 2023), dalam kemampuan sebagai saksi.


Selainnya Plate, Kejagung sudah memutuskan 5 orang yang lain sebagai terdakwa, yakni Direktur Khusus Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Akun Director of Integrated Akun Department PT Huawei Tech Investment,


Pasal Yang Berlaku

Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), Direktur Khusus PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Pakar Human Development (HUDEV) Kampus Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). Beberapa terdakwa ini diperhitungkan lakukan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai peralihan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sepanjang penyidikan, Tubuh Pemantauan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menulis ada rugi negara sejumlah Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi pengadaan menara (BTS) 4G dan infrastruktur simpatisan paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di antara tahun 2020 sampai 2022.


Rugi negara yang terdaftar mencakup ongkos aktivitas pengaturan pengkajian simpatisan, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang masih belum terjaga. Perhitungan rugi itu masih juga dalam proses dan akan dihitung selanjutnya oleh penyidik, auditor, dan BPKP. Nilai rugi negara masih bisa semakin bertambah atau menyusut bersamaan dengan perubahan interograsi.


Baca juga : Menteri Kominfo Johnny G. Plate Ditahan Sebagai Terdakwa Kasus Korupsi Penyediaan Menara BTS 4G


Sumber

Post a Comment

Previous Post Next Post